SELAMAT HARI KESEHATAN NASIONAL KE 50


Minggu, 29 Juni 2014

Pengaruh pertambahan penduduk terhadap keseimbangan lingkungan dan kelestarian alam

A.     Latar Belakang Masalah 


Peningkatan jumlah penduduk diikuti dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi. Hal itu menyebabkan kebutuhan akan barang,jasa, dan tempat tinggal meningkat tajam dan menuntut tambahan sarana dan prasarana untuk melayani keperluan masyarakat. Akan tetapi, alam memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Kebutuhan yang terus-menerus meningkat tersebut pada gilirannya akan menyebabkan penggunaan sumber daya alam sulit dikontrol. Pengurasan sumber daya alam yang tidak terkendali tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sering menimbulkan dampak buruk pada lingkungan. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan dan kertas, maka kayu di hutan ditebang. Untuk memenuhi kebutuhan lahan pertanian, maka hutan dibuka dan rawa/lahan gambut dikeringkan. Untuk memenuhi kebutuhan sandang, didirikan pabrik tekstil. Untuk mempercepat transportasi, diciptakan berbagai jenis kendaraan bermotor. Apabila tidak dilakukan dengan benar, aktivitas seperti contoh tersebut lambat laun dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem. Misalnya penebangan hutan yang tidak terkendali dapat mengakibatkan berbagai bencana seperti banjir dan tanah longsor, serta dapat melenyapkan kekayaan keanekaragaman hayati di hutan tersebut. Apabila daya dukung lingkungan terbatas, maka pemenuhan kebutuhan penduduk selanjutnya menjadi tidak terjamin.
Di daerah yang padat, karena terbatasnya tempat penampungan sampah, seringkali sampah dibuang di tempat yang tidak semestinya, misalnya di sungai. Akibatnya timbul pencemaran air dan tanah. kebutuhan transportasi juga bertambah sehingga jumlah kendaraan bermotor meningkat. Hal ini akan menimbulkan pencemaran udara dan suara. Jadi kepadatan penduduk yang tinggi dapat mengakibatkan timbulnya berbagai pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.
Aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sering menimbulkan dampak buruk pada lingkungan. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan dan kertas, maka kayu di hutan ditebang. Untuk memenuhi kebutuhan lahan pertanian, maka hutan dibuka dan rawa/lahan gambut dikeringkan. Untuk memenuhi kebutuhan sandang, didirikan pabrik tekstil. Untuk mempercepat transportasi, diciptakan berbagai jenis kendaraan bermotor. Apabila tidak dilakukan dengan benar, aktivitas seperti contoh tersebut lambat laun dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem. Misalnya penebangan hutan yang tidak terkendali dapat mengakibatkan berbagai bencana seperti banjir dan tanah longsor, serta dapat melenyapkan kekayaan keanekaragaman hayati di hutan tersebut. Apabila daya dukung lingkungan terbatas, maka pemenuhan kebutuhan penduduk selanjutnya menjadi tidak terjamin. Perlunya kita memperhatikan lingkungan dan menjaga kelestarian tidak hanya terjadi akibat pertumbuhan penduduk yang begitu pesat, adapun faktor-faktor lain yang merusaka lingkungan hidup sebagai berikut.

B.      Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup yang Disebabkan oleh Proses Alam dan Kegiatan Manusia
1.      Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Faktor Alam
     Kerusakan lingkungan yang disebabkan faktor alam pada umumnya merupakan bencana alam seperti letusan gunung api, banjir, abrasi, angin puting beliung, gempa bumi, tsunami, dan sebagainya.




2.      Kerusakan Lingkungan Hidup yang Disebabkan oleh Kegiatan Manusia
    Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proses alam. Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia terjadi dalam berbagai bentuk seperti pencemaran, pengerukan, penebangan hutan untuk berbagai keperluan, dan sebagainya.



C. Perlunya Keseimbangan Lingkungan Terhadap Jumlah Pertambahan Kependudukan
Meningkatnya kebutuhan hidup manusia karena pertambahan jumlah penduduk dunia serta meningkatnya kesejahteraan hidup yang disertai meningkatnya kebutuhan hidup manusia di satu pihak, dan kemapuan teknologi modern yang mempermudah manusia mengolah sumberdaya alam yang terbatas, seringkali kearifan lingkungan yang mereka kembangkan sebagai kendali terlupakan. Pengolahan sumberdaya alam dan pengelolaan lingkungan yang sehat diabaikan demi terpenuhinya kebutuhan hidup manusia yang cenderung terus meningkat dalam jumlah, ragam dan mutunya. Pesatnya kemajuan teknologi modern tidak secara berimbang diikuti dengan perkembangan pranata sosial sebagai kendali sehingga dapat merusak keseimbangan lingkungan hidup.




D.  Solusi untuk mengatasi akibat dari pertambahan penduduk terhadap keseimbangan lingkungan dan kelestarian alam
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut.
1.       Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah dan meluas, perlu diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu dilakukan antara lain :
a.    Penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari.
b.    Memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan  hukuman yang berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
c.    Penebangan pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang besar dan tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur kembali.
d.    Melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul, dan merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e.    Memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna dapat tetap terpelihara dan lestari.






2.  Bidang Pertanian
a.    Mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
b.    Pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi dapat diperkecil.
c.    Mengurangi penggunaan pestisida yang banyak digunakan untuk pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tanaman karena pemakaian pestisida dapat mencemarkan air dan tanah.
d. Menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama sehingga dengan demikian penggunaan pestisida dapat dihindarkan.




3.  Bidang Industri
a.    Limbah-limbah industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan terlebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari bahan-bahan pencemar. Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat pengolahan limbah industri.
b.    Untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO2 (karbon dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya. Penghijauan yaitu menanami lahan atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c.    Mengurangi pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahari, dan sebagainya.
d.    Melakukan daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti kertas, plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain memanfaatkan limbah barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil dari alam dapat dikurangi.
e.    Menciptakan teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.
f.     Menetapkan kawasan-kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk.






4.   Bidang Perairan
a.    Melarang pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke sungai maupun laut karena sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.
b.    Perlu dibuat aturan-aturan yang ketat untuk penggalian pasir di laut sehingga tidak merusak lingkungan perairan laut sekitarnya.
c.    Pengambilan karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
d. Perlu dibuat aturan-aturan penangkapan ikan di sungai/laut seperti larangan penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya, dan sebagainya.


5.     Flora dan Fauna
      Untuk menjaga kepunahan flora dan fauna langka, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain :
a.    Menghukum yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang mengambil flora dan memburu fauna yang dilindungi.
b.    Menetapkan kawasan perlindungan bagi flora dan fauna langka seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.


6.    Perundang-undangan
    Melaksanakan dengan konsekuen UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan sanksi hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan tuntutan undang-undang.




4 komentar:

Anonim mengatakan...

artikel yang bagus sekali

Anonim mengatakan...

Sangat bermanfaat

Anonim mengatakan...

Sangat bermanfaat

Anonim mengatakan...

Sangat bermanfaat