- Dasar Hukum
Kepmenkes RI No. 1076 / Menkes / SK / VII/ 2003, tentang penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
- Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.
- Pemohon Baru
- Pengobat Tradisional ( Battra ) mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan melalui bagian Pessat ( Pelayanan Satu Atap ) dengan dilengkapi persyaratan :
- Biodata Pengobat Tradisional
- Foto copy KTP / paspor untuk TKA
- Surat keterangan sehat dari Dokter
- Surat keterangan Kepala Desa tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
- Surat pengantar Puskesmas setempat
- Peta lokasi usaha dan denah ruangan
- Foto copy ijasah pendidikan formal terkahir
- Rekomendasi dari Asosiasi / organisasi profesi dibidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
- Foto copy sertifikat / Ijasah pengobat tradisional
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 cm = 2 ( dua ) lembar
- Rekomendasi Kejaksaan bagi Battra klasifikasi Supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Lamongan bagi klasifikasi pendekatan agama.
- Surat pemeriksaan setempat untuk memeriksa lokasi tempat praktek Battra dan kelengkapannya.
- Berita acara pemeriksaan setempat sebagai bahan petimbangan penundaan atau pemberian surat terdaftar pengobat tradisional.
- Penerbitan surat terdaftar pengobat tradisional bagi Battra yang telah memenuhi persyaratan yang ada.
- Perpanjangan
- Pengobat tradisional mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan melalui bagian Pessat dengan dilengkapi persyaratan.
- Biodata pengobat tradisional
- Foto copy STPT yang lama
- Foto copy kunjungan penderita selama 1 tahun terakhir.
- Surat keterangan tidak ada perubahan
- Surat pemeriksaan setempat untuk pemeriksaan lokasi tempat praktek Battra dan kelengkapannya.
- Berita acara pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan penundaan atau pemberian Surat Terdaftar Pengobat Tradisional
- Penerbitan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional bagi Battra yang telah memenuhi persyaratan yang ada.
Prosedur Tetap Surat Ijin Pengobat Tradisional (SIPT)
- Dasar Hukum
Kepmenkes RI No. 1076 / Menkes / SK / VII/ 2003, tentang penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
- Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.
- Pemohon Baru
- Pengobat Tradisional ( Battra ) mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan melalui bagian ( Pelayanan Satu Atap ) dengan dilengkapi persyaratan :
- Biodata Pengobat Tradisional
- Foto copy KTP / paspor untuk TKA
- Surat keterangan Kepala Desa tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
- Surat pengantar Puskesmas setempat
- Surat keterangan sehat dari Dokter
- Peta lokasi usaha dan denah ruangan
- Rekomendasi dari Asosiasi / organisasi profesi dibidang pengobat tradisional yang bersangkutan
- Foto copy sertifikat / Ijasah pengobat tradisional
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 cm = 2 ( dua ) lembar
- Rekomendasi Kejaksaan bagi Battra Klasifikasi supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Lamongan bagi Battra Klasifikasi pendekatan agama.
- Surat pemeriksaan setempat untuk pemeriksaan lokasi tempat praktek Battra dan kelengkapannya.
- Berita acara pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan penundaan atau pemberian Surat Ijin Pengobat Tradisional
- Penerbitan Surat Ijin Pengobat Tradisional bagi Battra yang telah memenuhi persyaratan yang ada.
- Perpanjangan
1. Pengobat tradisional pengajuan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan melalui bagian Pessat dengan dilengkapi persyaratan.
- Biodata Pengobat Tradisional
- Foto copy SIPT lama
- Foto copy KTP / paspor untuk TKA
- Surat pengantar dari Puskesmas setempat
- Surat keterangan sehat dari Dokter
- Surat keterangan Kepala Desa tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
- Rekomendasi dari Asosiasi / organisasi profesi dibidang pengobat tradisional yang bersangkutan
- Foto copy data kunjungan penderita selama 1 ( satu ) tahun terakhir
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 cm = 2 ( dua ) lembar
2. Surat pemeriksaan setempat untuk pemeriksaan lokasi tempat praktek Battra dan kelengkapannya.
3. Berita acara pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan penundaan atau pemberian Surat Ijin Pengobat Tradisional ( SIPT )
4. Penerbitan Surat Ijin Pengobat Tradisional bagi Battra yang telah memenuhi persyaratan yang ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar