SELAMAT HARI KESEHATAN NASIONAL KE 50


Senin, 27 Oktober 2014

Prosedur Tetap Surat Terdaftar dan Surat Ijin Pengobat Tradisional


battraProsedur Tetap Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)
  1. Dasar Hukum
Kepmenkes RI No. 1076 / Menkes / SK / VII/ 2003, tentang penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.
  1. Pemohon Baru
  1. Pengobat Tradisional ( Battra ) mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan melalui bagian Pessat ( Pelayanan Satu  Atap ) dengan dilengkapi persyaratan :
  1. Biodata Pengobat Tradisional
  2. Foto copy KTP / paspor untuk TKA
  3. Surat keterangan sehat dari Dokter
  4. Surat keterangan Kepala Desa tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
  5. Surat pengantar Puskesmas setempat
  6. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
  7. Foto copy ijasah pendidikan formal terkahir
  8. Rekomendasi dari Asosiasi / organisasi profesi dibidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
  9. Foto copy sertifikat / Ijasah pengobat tradisional
  10. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 cm = 2 ( dua ) lembar
  11. Rekomendasi Kejaksaan bagi Battra  klasifikasi Supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Lamongan bagi klasifikasi pendekatan agama.

  1. Surat pemeriksaan setempat untuk memeriksa lokasi tempat praktek Battra dan kelengkapannya.
  2. Berita acara pemeriksaan setempat sebagai bahan petimbangan penundaan atau pemberian surat terdaftar pengobat tradisional.
  3. Penerbitan surat terdaftar pengobat tradisional bagi Battra yang telah memenuhi persyaratan yang ada.

  1. Perpanjangan
  1. Pengobat tradisional mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan melalui bagian Pessat dengan dilengkapi persyaratan.
  1. Biodata pengobat tradisional
  2. Foto copy STPT yang lama
  3. Foto copy kunjungan penderita selama 1 tahun terakhir.
  4. Surat keterangan tidak ada perubahan
  1. Surat pemeriksaan setempat untuk pemeriksaan lokasi tempat praktek Battra dan kelengkapannya.
  2. Berita acara pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan penundaan atau pemberian Surat Terdaftar Pengobat Tradisional
  3. Penerbitan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional  bagi Battra yang telah memenuhi persyaratan yang ada.

Prosedur Tetap Surat Ijin Pengobat Tradisional (SIPT)
  1. Dasar Hukum
Kepmenkes RI No. 1076 / Menkes / SK / VII/ 2003, tentang penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.
    1. Pemohon Baru
  2. Pengobat Tradisional ( Battra ) mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan melalui bagian ( Pelayanan Satu Atap ) dengan dilengkapi persyaratan :
  1. Biodata Pengobat Tradisional
  2. Foto copy KTP / paspor untuk TKA
  3. Surat keterangan Kepala Desa tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
  4. Surat pengantar Puskesmas setempat
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter
  6. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
  7. Rekomendasi dari Asosiasi / organisasi profesi dibidang pengobat tradisional yang bersangkutan
  8. Foto copy sertifikat / Ijasah pengobat tradisional
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 cm =  2 ( dua ) lembar
  10. Rekomendasi Kejaksaan bagi Battra Klasifikasi supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Lamongan bagi Battra Klasifikasi pendekatan agama.

  1. Surat pemeriksaan setempat untuk pemeriksaan lokasi tempat praktek Battra dan kelengkapannya.
  2. Berita acara pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan penundaan atau pemberian Surat Ijin Pengobat Tradisional
  3. Penerbitan Surat Ijin Pengobat Tradisional  bagi Battra yang telah memenuhi persyaratan yang ada.
  1. Perpanjangan
1. Pengobat tradisional pengajuan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten   Lamongan melalui bagian Pessat dengan dilengkapi persyaratan.
  1. Biodata Pengobat Tradisional
  2. Foto copy SIPT lama
  3. Foto copy KTP / paspor untuk TKA
  4. Surat pengantar dari Puskesmas setempat
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter
  6. Surat keterangan Kepala Desa tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
  7. Rekomendasi dari Asosiasi / organisasi profesi dibidang pengobat tradisional yang bersangkutan
  8. Foto copy data kunjungan penderita selama 1 ( satu ) tahun terakhir
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 cm =  2 ( dua ) lembar

2. Surat pemeriksaan setempat untuk pemeriksaan lokasi tempat praktek Battra dan kelengkapannya.
3.  Berita acara pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan penundaan atau pemberian Surat Ijin Pengobat Tradisional ( SIPT )
4. Penerbitan Surat Ijin Pengobat Tradisional  bagi Battra yang telah memenuhi persyaratan yang ada

Tidak ada komentar: