Salah
satu sasaran utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia adalah
pengurangan timbulan sampah. Program Percepatan Pembangunan Sanitasi
Permukiman (PPSP) sebagai program nasional sanitasi Indonesia
menargetkan pengurangan sebesar 20 persen atas timbulan sampah di akhir
tahun 2014. Sasaran pengurangan itu terutama ditujukan di tingkat rumah
tangga melalui penerapan upaya 3R (reduce, reuse, recycle).
Pemilahan sampah merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan setiap rumah tangga sebagai kunci awal kegiatan 3R. Secara umum, pemilahan dapat dilakukan berdasarkan jenis sampahnya, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik di antaranya adalah sampah sisa makanan, sayur mayur serta sampah yang mudah membusuk lainnya. Sedangkan sampah anorganik pada umumnya terdiri atas plastik, botol kaca, kaleng dan semacamnya.
Untuk dapat memulai kegiatan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pemilahan sampah plastik dapat menjadi pilihan. Salah satu keuntungan dari pemilahan sampah plastik adalah tidak timbulnya permasalahan dengan bau serta relatif rendahnya potensi penyebaran penyakit apabila penyimpanan dilakukan di dalam rumah.
Statistik Persampahan Domestik Indonesi tahun 2008 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa sampah plastik menyumbang 14 persen (berat) terhadap total timbulan sampah domestik di Indonesia. Potensi pemanfaatan kembali sampah plastik inilah yang perlu ditingkatkan melalui kegiatan pemilahan sampah plastik di rumah tangga.
Kunci utama keberhasilan pemilahan sampah adalah kesadaran untuk melakukan pemilahan. Kesadaran ini diperlukan mengingat bahwa faktor penghambat kegiatan pemilahan ini dari sisi teknologi dan biaya relatif sangat rendah. Hampir semua anggota keluarga dapat melakukan kegiatan pemilahan, mulai dari orang tua, anak sampai ke pembantu rumah tangga.
Untuk memulai kegiatan pemilahan sampah plastik, setiap keluarga dapat menyiapkan wadah (dapat berupa kantong besar maupun jenis wadah lainnya) yang digunakan untuk menyimpan sampah plastik. Setiap sampah plastik yang dihasilkan oleh masing-masing anggota keluarga langsung dikumpulkan di wadah tersebut oleh yang bersangkutan. Untuk menghindari sampah yang terkumpul tersebut diambil oleh pemulung, maka wadah pengumpulan dapat diletakkan di dalam rumah atau di dalam wilayah yang masuk dalam pagar rumah (misalnya di pekarangan belakang maupun di dapur). Dalam periode tertentu sampah plastik yang telah terkumpul dapat dijual ke pengepul terdekat ataupun ke pemulung.
Selanjutnya, untuk mengelola sampah plastik yang telah terkumpul di masing-masing rumah tangga dapat dibentuk “Bank Sampah” yang dikelola oleh masyarakat sekitar. Bank sampah tersebut dapat mengelola sampah plastik yang diterima dari rumah tangga sekitarnya dengan cara menjualnya langsung ke pengepul maupun dapat dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
Terdapat beragam cerita keberhasilan kegiatan pemilahan sampah plastik di rumah tangga di Indonesia. Selanjutnya adalah kesadaran serta kemauan kita untuk sedikit meluangkan waktu dan tenaga melakukan pemilahan sampah di samping tentunya mengurangi sebanyak mungkin penggunaan sampah plastik sebagai bagian untuk menyelamatkan bumi dan berkontribusi dalam pengurangan timbulan sampah sebagaimana sasaran pengelolaan sampah nasional
Pemilahan sampah merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan setiap rumah tangga sebagai kunci awal kegiatan 3R. Secara umum, pemilahan dapat dilakukan berdasarkan jenis sampahnya, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik di antaranya adalah sampah sisa makanan, sayur mayur serta sampah yang mudah membusuk lainnya. Sedangkan sampah anorganik pada umumnya terdiri atas plastik, botol kaca, kaleng dan semacamnya.
Untuk dapat memulai kegiatan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pemilahan sampah plastik dapat menjadi pilihan. Salah satu keuntungan dari pemilahan sampah plastik adalah tidak timbulnya permasalahan dengan bau serta relatif rendahnya potensi penyebaran penyakit apabila penyimpanan dilakukan di dalam rumah.
Statistik Persampahan Domestik Indonesi tahun 2008 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa sampah plastik menyumbang 14 persen (berat) terhadap total timbulan sampah domestik di Indonesia. Potensi pemanfaatan kembali sampah plastik inilah yang perlu ditingkatkan melalui kegiatan pemilahan sampah plastik di rumah tangga.
Kunci utama keberhasilan pemilahan sampah adalah kesadaran untuk melakukan pemilahan. Kesadaran ini diperlukan mengingat bahwa faktor penghambat kegiatan pemilahan ini dari sisi teknologi dan biaya relatif sangat rendah. Hampir semua anggota keluarga dapat melakukan kegiatan pemilahan, mulai dari orang tua, anak sampai ke pembantu rumah tangga.
Untuk memulai kegiatan pemilahan sampah plastik, setiap keluarga dapat menyiapkan wadah (dapat berupa kantong besar maupun jenis wadah lainnya) yang digunakan untuk menyimpan sampah plastik. Setiap sampah plastik yang dihasilkan oleh masing-masing anggota keluarga langsung dikumpulkan di wadah tersebut oleh yang bersangkutan. Untuk menghindari sampah yang terkumpul tersebut diambil oleh pemulung, maka wadah pengumpulan dapat diletakkan di dalam rumah atau di dalam wilayah yang masuk dalam pagar rumah (misalnya di pekarangan belakang maupun di dapur). Dalam periode tertentu sampah plastik yang telah terkumpul dapat dijual ke pengepul terdekat ataupun ke pemulung.
Selanjutnya, untuk mengelola sampah plastik yang telah terkumpul di masing-masing rumah tangga dapat dibentuk “Bank Sampah” yang dikelola oleh masyarakat sekitar. Bank sampah tersebut dapat mengelola sampah plastik yang diterima dari rumah tangga sekitarnya dengan cara menjualnya langsung ke pengepul maupun dapat dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
Terdapat beragam cerita keberhasilan kegiatan pemilahan sampah plastik di rumah tangga di Indonesia. Selanjutnya adalah kesadaran serta kemauan kita untuk sedikit meluangkan waktu dan tenaga melakukan pemilahan sampah di samping tentunya mengurangi sebanyak mungkin penggunaan sampah plastik sebagai bagian untuk menyelamatkan bumi dan berkontribusi dalam pengurangan timbulan sampah sebagaimana sasaran pengelolaan sampah nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar