A. Latar
Belakang Masalah
Peningkatan jumlah penduduk diikuti
dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi. Hal itu menyebabkan kebutuhan
akan barang,jasa, dan tempat tinggal meningkat tajam dan menuntut tambahan
sarana dan prasarana untuk melayani keperluan masyarakat. Akan tetapi, alam
memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Kebutuhan yang terus-menerus
meningkat tersebut pada gilirannya akan menyebabkan penggunaan sumber daya alam
sulit dikontrol. Pengurasan sumber daya alam yang tidak terkendali tersebut
mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Aktivitas manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya sering menimbulkan dampak buruk pada lingkungan. Misalnya
untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan dan kertas, maka kayu di hutan
ditebang. Untuk memenuhi kebutuhan lahan pertanian, maka hutan
dibuka dan rawa/lahan gambut dikeringkan. Untuk memenuhi kebutuhan sandang,
didirikan pabrik tekstil. Untuk mempercepat transportasi, diciptakan berbagai
jenis kendaraan bermotor. Apabila tidak dilakukan dengan benar, aktivitas
seperti contoh tersebut lambat laun dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan
kerusakan ekosistem. Misalnya penebangan hutan yang tidak terkendali dapat
mengakibatkan berbagai bencana seperti banjir dan tanah longsor, serta dapat
melenyapkan kekayaan keanekaragaman hayati di hutan tersebut. Apabila daya
dukung lingkungan terbatas, maka pemenuhan kebutuhan penduduk selanjutnya
menjadi tidak terjamin.
Di daerah
yang padat, karena terbatasnya tempat penampungan sampah, seringkali sampah dibuang di tempat yang
tidak semestinya, misalnya di sungai. Akibatnya timbul pencemaran air dan
tanah. kebutuhan transportasi juga bertambah sehingga jumlah kendaraan bermotor
meningkat. Hal ini akan menimbulkan pencemaran udara dan suara. Jadi kepadatan
penduduk yang tinggi dapat mengakibatkan timbulnya berbagai pencemaran
lingkungan dan kerusakan ekosistem.
Aktivitas manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya sering menimbulkan dampak buruk pada lingkungan. Misalnya
untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan dan kertas, maka kayu di hutan
ditebang. Untuk memenuhi kebutuhan lahan pertanian, maka hutan
dibuka dan rawa/lahan gambut dikeringkan. Untuk memenuhi kebutuhan sandang,
didirikan pabrik tekstil. Untuk mempercepat transportasi, diciptakan berbagai
jenis kendaraan bermotor. Apabila tidak dilakukan dengan benar, aktivitas
seperti contoh tersebut lambat laun dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan
kerusakan ekosistem. Misalnya penebangan hutan yang tidak terkendali dapat
mengakibatkan berbagai bencana seperti banjir dan tanah longsor, serta dapat
melenyapkan kekayaan keanekaragaman hayati di hutan tersebut. Apabila daya
dukung lingkungan terbatas, maka pemenuhan kebutuhan penduduk selanjutnya
menjadi tidak terjamin.
Perlunya kita memperhatikan lingkungan dan menjaga kelestarian tidak hanya
terjadi akibat pertumbuhan penduduk yang begitu pesat, adapun faktor-faktor
lain yang merusaka lingkungan hidup sebagai berikut.
B. Bentuk-bentuk
Kerusakan Lingkungan Hidup yang Disebabkan oleh Proses Alam dan Kegiatan
Manusia
1.
Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Faktor Alam
Kerusakan lingkungan yang disebabkan faktor alam pada umumnya merupakan bencana
alam seperti letusan gunung api, banjir, abrasi, angin puting beliung, gempa
bumi, tsunami, dan sebagainya.
2.
Kerusakan Lingkungan Hidup yang Disebabkan oleh Kegiatan Manusia
Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia jauh lebih besar
dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proses alam. Kerusakan
lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia terjadi dalam berbagai bentuk
seperti pencemaran, pengerukan, penebangan hutan untuk berbagai keperluan, dan
sebagainya.
C. Perlunya
Keseimbangan Lingkungan Terhadap Jumlah Pertambahan Kependudukan
Meningkatnya kebutuhan hidup manusia
karena pertambahan jumlah penduduk dunia serta meningkatnya kesejahteraan hidup
yang disertai meningkatnya kebutuhan hidup manusia di satu pihak, dan kemapuan
teknologi modern yang mempermudah manusia mengolah sumberdaya alam yang
terbatas, seringkali kearifan lingkungan yang mereka kembangkan sebagai kendali
terlupakan. Pengolahan sumberdaya alam dan pengelolaan lingkungan yang sehat
diabaikan demi terpenuhinya kebutuhan hidup manusia yang cenderung terus
meningkat dalam jumlah, ragam dan mutunya. Pesatnya kemajuan teknologi modern
tidak secara berimbang diikuti dengan perkembangan pranata sosial sebagai
kendali sehingga dapat merusak keseimbangan lingkungan hidup.
D. Solusi untuk mengatasi
akibat dari pertambahan penduduk terhadap keseimbangan lingkungan dan
kelestarian alam
Beberapa usaha yang dilakukan untuk
pelestarian lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut.
1.
Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah dan
meluas, perlu diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu
dilakukan antara lain :
a.
Penebangan
pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap
lestari.
b.
Memperketat
pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan hukuman
yang berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
c.
Penebangan
pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang
besar dan tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur kembali.
d.
Melakukan
reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah
gundul, dan merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e.
Memperluas
hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai
pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan
fauna dapat tetap terpelihara dan lestari.
2. Bidang Pertanian
a. Mengubah sistem pertanian berladang
(berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan,
tegalan, dan sebagainya.
b. Pertanian yang dilakukan pada lahan
tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi
dapat diperkecil.
c. Mengurangi penggunaan pestisida yang
banyak digunakan untuk pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak
predator (binatang pemakan) hama tanaman karena pemakaian pestisida dapat
mencemarkan air dan tanah.
d. Menemukan jenis-jenis tanaman yang
tahan hama sehingga dengan demikian penggunaan pestisida dapat dihindarkan.
3. Bidang Industri
a.
Limbah-limbah
industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan
terlebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari
bahan-bahan pencemar. Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat
pengolahan limbah industri.
b.
Untuk
mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal
dari pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO2 (karbon
dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya.
Penghijauan yaitu menanami lahan atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c.
Mengurangi
pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan
seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahari,
dan sebagainya.
d.
Melakukan
daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti
kertas, plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain
memanfaatkan limbah barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil
dari alam dapat dikurangi.
e.
Menciptakan
teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.
f.
Menetapkan
kawasan-kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk.
4. Bidang Perairan
a.
Melarang
pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke
sungai maupun laut karena sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.
b.
Perlu
dibuat aturan-aturan yang ketat untuk penggalian pasir di laut sehingga tidak
merusak lingkungan perairan laut sekitarnya.
c.
Pengambilan
karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
d. Perlu
dibuat aturan-aturan penangkapan ikan di sungai/laut seperti larangan
penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan
sampai sekecil-kecilnya, dan sebagainya.
5. Flora dan Fauna
Untuk
menjaga kepunahan flora dan fauna langka, beberapa langkah yang perlu dilakukan
antara lain :
a. Menghukum yang seberat-beratnya sesuai
dengan undang-undang bagi mereka yang mengambil flora dan memburu fauna yang
dilindungi.
b. Menetapkan kawasan perlindungan bagi
flora dan fauna langka seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa,
dan lain-lain.
6.
Perundang-undangan
Melaksanakan dengan
konsekuen UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
memberikan sanksi hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup
sesuai dengan tuntutan undang-undang.